Pemerintah telah menetapkan aturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada para pegawai. Bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran THR akan mendapatkan denda dan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Serapan Dana Desa Bulan Juni Baru 36 Persen, BS Tertinggi
- Tersisa 30 Miliar, RSHD Minta Klaim Dana Covid-19 Segera Dicairkan
- Kejar Target PAD, Tarif Parkir Kendaraan Bakal Dinaikkan
Baca Juga
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Toni Harisman mengatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan THR untuk melayani keluhan pekerja yang tak dipenuhi haknya. Posko ini masih akan menampung laporan masyarakat hingga usai lebaran.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait kendala THR. Perusahaan wajib membayar THR full 100 persen sebelum H-7 lebaran. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR para pekerjanya. Karena tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” jelas Toni, Selasa (19/04).
Ia menambahkan, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR. Nantinya jika ada laporan di posko pengaduan terkait THR, kita bersama Disnaker Provinsi akan mengambil alih pemberian teguran bagi pengusaha tersebut,” tutupnya.
- 23 Pejabat Eselon II Dievaluasi, Pejabat Tak Cakap Bakal Diganti
- Matangkan Persiapan Pemilu 2024, KPU Teken MoU Bersama Kejari-Polresta Bengkulu
- Tersisa 30 Miliar, RSHD Minta Klaim Dana Covid-19 Segera Dicairkan