Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menanggapi polemik terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
- Raperda RDTR Bengkulu Utara Harus Prioritas 2019
- Cegah Aksi Teror, Polda Sumut Tempatkan Sniper Di TPS
- Keberhasilan OTT KPK Tak Lepas Dari Kewenangan Penyadapan
Baca Juga
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI.
Kata Esti, pembahasan RUU PKS membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Dikatakan Esti, karena masih berupa RUU, implikasinya aturan tersebut masih belum bisa diimplementasikan.
Atas dasar itu, Esti memandang upaya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan tersebut harusnya diapresiasi.
Dengan langkah itu, Esti memandang tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi akan bisa diantisipasi lebih dini.
"Dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," tegas Esti, Minggu (14/11).
Jadi, sambung Esti, Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.
Peraturan ini, sambung Esti, juga tak bisa disebut melegalkan LGBT. Maka, tegas MY Esti, seharusnya Permendikbudristek ini mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.
"Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus,” tutupnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Airlangga: Vaksinasi bisa Lindungi Ibu dan Calon Bayinya Hamil dari Infeksi Covid-19
- 6 Eks Narapidana Dapat SKCK, Nekat Nyaleg Ini Konsekuensinya
- Airlangga Hartarto: Semoga Kesejahteraan Selalu Hadir Untuk Para Pekerja