Upaya Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui surat edaran terkait kewajiban Kartu Tanda Penduduk Elekronik alias KTP-el bagi seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong, nyatanya berhasil.
- BPS Ajak Masyarakat Isi Survei Perilaku Selama Pandemi Covid-19
- Draft Perbup Pilkades 2021 Lebong Rampung, Reko: Sedang Ditelaah
- 5 KUA di Lebong Masih Numpang
Baca Juga
Buktinya, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, mencatat ada sebanyak 171 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke Kabupaten Lebong.
Plt Kadis Dukcapil Lebong H Taufik Andary melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Rahmat Kartolo dan Kasi Pindah Datang, Lilian membenarkan jika ada ratusan ASN yang urus pindah penduduk.
"Ya, sudah banyak cuma belum kami rekap karena setiap hari selalu ada pengajuan pindahnya," ujar Lilian kepada RMOLBengkulu, pada Senin (20/6) siang.
Dia menjelaskan, ratusan SKPWNI itu berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Lebong. "Dari tanggal 9 sampai 17 Juni 2022 ada 171 SKPWNI kedatangan. Ya, semuanya (ASN) Lebong," bebernya.
Lebih jauh, ia mengutarakan, pihaknya menyarankan agar para memohon pelayanan berbasis online di Dinas Dukcapil Lebong. Seperti Lemea Lebong (Lebih Enak Mengurus Adminduk Lewat Basic Online dan Gratis).
"Syarat kepindahan itu, mulai dari SKPWNI atau surat keterangan pindah WNI dari capil asal. Jika SKPWNI sudah dapat, silahkan kirim via WA kami. Dengan fotokan SKPWNI atau file pdf-nya. Formulir kk-nya (bisa) kirim ke Lemea Lebong," tuturnya.
Sebelumnya, selain sebagai syarat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), nyatanya mengantogi Kartu Tanda Penduduk Elekronik alias KTP-el berlaku bagi seluruh ASN dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong.
Keputusan itu disampaikan melalui surat edaran Bupati Lebong, Kopli Ansori dengan nomor:470/366/Dukpil/VI/2022 tertanggal 8 Juni 2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong dengan perihal KTP-el bagi ASN dan THLT yang bertugas di lingkungan Pemkab Lebong.
Dalam edaran itu, kepada seluruh kepala OPD agar mendata dan mengumpulkan data fotocopy KTP-el masing-masing ASN di jajarannya.
Serta memerintahkan kepada ASN di jajarannya yang masih memiliki KTP-el yang beralamatkan diluar kabupaten agar segera memindahkan dan mengurus dokumen kependudukannya di Dinas Dukcapil paling lambat 14 hari sejak diterima edaran tersebut.
- Juric Wajib Redam "Dinamit"
- Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai
- Belum Ada Perubahan, PDAM TTE Bakal Ada Manajemen Baru