Lebong Ditetapkan PPKM Level 2 Hingga Lebaran Usai

Dok Rapat Evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu
Dok Rapat Evaluasi Gugus Tugas PPC -19 Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu

Kabupaten Lebong, ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai Selasa (26/4) kemarin hingga sepekan usai Lebaran 1443 H, yakni 9 Mei 2022 mendatang.


Perpanjangan PPKM tetap dilakukan meski kondisi penyebaran Covid-19 semakin landai. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang berlaku kemarin.

Hal itu dibenarkan Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera disampaikan Analis Kebencanaan BPBD, Masayu Uminil Hana, Selasa (26/4) kemarin.

"Kita mengacu Immendagri status PPKM di Kabupaten Lebong berada di level 2,” katanya di ruang kerja.

Dia menambahkan, di Bengkulu sesuai Inmendagri Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma dan Lebong. Sedangkan, sisanya berada di level 1.

"Pemerintah kabupaten (pemkab) Lebong, terus mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas dan tidak takut untuk mengikuti vaksinasi," tuturnya.