Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana menemui bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto pasca diputusnya permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
- Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek PLN
- Ketua KPU RL: Mungkin Bacaleg Masih Sibuk Urus Syarat Pencalonan
- Partai Hanura Nyaris Penantang Pertama Pemilu 2019
Baca Juga
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah
"Kalau sekiranya besok atau hari ini ada pertemuan, dan ketua-ketua partai akan diberikan kesempatan untuk bicara, saya akan menyampaikan apa yang saya pikirkan hari ini," kata Yusril di acara OTW 2024, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Ahli hukum tata negara itu mengaku akan menyampaikan pendapatnya itu sebagai seorang ahli agar Prabowo Subianto tercerahkan dalam memilih pendamping untuk bertarung di Pilpres 2024.
"Walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya akademisi di bidang hukum tata negara," kata Yusril seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Yusril mengutarakan pandangan kritisnya itu semata-mata melihat adanya permasalahan ke depan dalam putusan majelis hakim MK.
"Saya tahu putusan MK itu problematik, saya tahu implikasi-implikasinya, dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial. Saya akan sampaikan itu kepada rapat koalisi dan kita lihat pandangan dari ketua-ketua partai yang lain, dan kita musyawarahkan," tutup Yusril.
- Ini Deretan Gubernur Hingga Ketum Parpol yang Berpotensi Nyapres 2024
- Genjot Ekonomi Triwulan II, Pemerintah Perkuat LVC Komoditi Strategis
- Debat Terakhir, Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu Lengkap