Sembilan Jabatan Eselon II Bisa Diisi Dengan Tes Uji Kompetensi Dan Seleksi Terbuka

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan/RMOLBengkulu
Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan/RMOLBengkulu

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Nelawati melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, mengungkapkan, sebanyak 9 jabatan esolan II setingkat kepala Dinas dilingkungan Pemkab Lebong yang saat ini kosong bisa diisi melalui dua mekanisme, yakni tes uji kompetensi dan seleksi terbuka (lelang JPT).


Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam pasal 131 dan 132 disebutkan bahwa pengisian jabatan esolan II melalui mutasi bisa dilakukan dengan tes wawancara dan rekam jejak.

"Artinya, pengisian jabatan definitit setara kepala dinas ini ada dua mekanisme yaitu bisa melalui tes uji kompetensi dan lelang JPT,"ujar Pedo sapaan akrabnya.

Sedianya, pelaksanaan uji kompetensi pemkab harus membentuk panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari pihak akademisi, interen Pemkab Lebong, serta tim ahli. 

Setelah terbentuk, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mempertimbangkan apakah sesorang tersebut dianggap layak untuk menduduki jabatan esolan II setingkat kepala dinas atau tidak.

"Untuk peserta uji kompentensi minimal pejabat esolan II yang sudah menjabat dua tahun kepala dinas baru bisa mengikuti, " tambahnya.

Sedangkan, untuk mekanisme pengisian seleksi terbuka, akan dimulai dari proses pendaftaran yang bisa diikuti oleh pejabat dari luar daerah maupun dalam daerah. Hanya saja untuk pejabat luar daerah harus ada permohonan dari pejabat PPK dalam daerah dan permohonan pejabat PPK luar daerah. Selain itu dalam proses pendaftaran  pejabat luar daerah juga harus mendapat rekomendasi resmi dari PPK tempat sebelumnya bertugas.

"Sesuai peraturan dalam undang-undang yang sudah disebutkan, pengisian 9 jabatan esolan II dilingkungan Pemkab Lebong ada dua mekanisme. Sehingga jabatan yang masih dipeganf oleh Plt tersebut tidak semerta-merta bisa dilakukan mutasi," tuturnya. 

Adapun 9 jabatan tinggi dilingkungan Pemkab Lebong yang masih kosong itu diantaranya, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum dan Poltik, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perhubungan, dan Dinas Komonikasi, Informasi, Statistik dan Persandian.