Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Lebong, yang mengatur larangan merokok di sembarangan tempat, nyatanya hingga saat ini belum berjalan maksimal.
- Anggaran Terbatas, Pjs Kades Diminta Ikut Andil Suksekan Pilkades
- Agar Tepat Sasaran, Disperkan Mulai Isi Data E-RDKK Tiap Kecamatan
- Plt Sekwan Harusnya Dimutasi Sesuai Rekom KASN, Ini Alasannya Belum Digeser
Baca Juga
Kepala Dinas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol-PP) Lebong, Zainal Husni Toha melalui Kabid Penegakan Perda, Ummi Haidar Rambe mengakui, Perbup Kabupaten Lebong Nomor 33 tahun 2019 tentang Pelaksanaan KTR Di Kabupaten Lebong belum berjalan maksimal karena masih banyak dinas/instansi yang tidak menaatinya.
"Belum," ujar perempuan berpostur tubuh tinggi itu, Kamis (19/8) kepada RMOLBengkulu melalui pesan singkat.
Mengutip dalam perbup tersebut, ada beberapa kawasan yang dilarang merokok. Di antaranya, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, serta tempat ibadah.
Adapun sanksinya kedepan mulai dari lisan, teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Yang pasti di tempat umum perkantoran dan pelayanan publik," demikian Ummi.
- Lowongan Resmi Magang ke Jepang Diumumkan Disnakertrans Lebong, Ini Persyaratannya
- Tinggal 2 Kasus, Kabupaten Lebong Bersiap Masuk Zona Hijau Covid-19
- Penggunaan DD Dan ADD Tahap Satu Diaudit Sebulan