Selain mengamankan 11 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
- Listrik Padam Saat Berbuka Puasa dan Sahur, PLN Disebut Tim Penguji Kesabaran
- Komitmen Kemenkumham Bengkulu Memberikan Pelayanan Hukum dan HAM Untuk Masyarakat
- Siap Berantas Pelanggaran & Kejahatan KI, Kemenkumham Bengkulu Ikut IPCF
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kegiatan tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pelaksanaan APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kaltim tahun 2023-2024.
Peristiwa tangkap tangan terjadi pada Kamis (23/11) di dekat kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Kabupaten Paser. Adapun barang bukti uang cash yang diamankan dalam tangkap tangan sebesar Rp 125 juta.
Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 11 orang, yakni Kasartker BBPJN Kaltim Tipe B berinisial FAD; PPK di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial SNG; Staf PPK berinisial ANG; supir FAD berinisial BUD.
Selanjutnya, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) berinisial RMS, Staf PT FPL berinisial HEN; kurir PT FPL berinisial DIO, pemilik CV Bajasari berinisial NONO, dan tiga Staf Keuangan PT FPL berinisial DIL, SAR, MIL.
Setelah ditangkap, para pihak tersebut dilakukan pengamanan dan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim. Dan pada siang ini, para pihak yang ditangkap langsung diterbangkan menuju Jakarta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
- Dibanding Delta, Para Pakar Lebih Khawatir dengan Varian Lambda
- Bulan Dana PMI Provinsi Bengkulu Berhasil Kumpulkan Uang Tunai Rp 438 Jutaan
- Rakor Pengendali Capaian Kinerja, Kemenkumham Bengkulu Siap Implementasi Strategi 2024, Yasonna: Lihat Peluang & Potensi, Menciptakan Inovasi Kemajuan