Respon Usul Pembubaran TP2D, Politisi PAN: Keberadaannya Positif, Tak Perlu Dipersoalkan

Politisi PAN Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain Saat Diwawancarai Awak Media/RMOLBengkulu
Politisi PAN Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain Saat Diwawancarai Awak Media/RMOLBengkulu

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Teuku Zulkarnain merespon pandangan Fraksi Persatuan Perjuangan DPRD Kota Bengkulu yang meminta Walikota Helmi Hasan membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Menurutnya keberadaan TP2D memberikan dampak positif dalam memberikan sumbangsih bagi pembangunan daerah sehingga tidak perlu dipermasalahkan.


Kami melihat keberadaan TP2D yang dibentuk walikota ini cukup positif untuk memberikan saran dan masukan bagi Pemkot dalam menentukan kebijakan. Selama tim ini dibentuk tidak ada itu temuan dari BPK, artinya semuanya sudah sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku," katanya kepada RMOLBengkulu, Kamis (18/11).

Kendati demikian, Ketua DPD PAN Kota ini setuju jika Walikota Helmi Hasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota TP2D yang berjumlah 20 orang tersebut. Hal tersebut penting dilakukan untuk mengetahui efektivitas kerja yang telah dilakukan para anggota tim.

"PAN sependapat kalau tim ini harus dievaluasi. Nanti ketahuan kalau kinerja 20 orang ini terbukti efektif maka pertahankan. Seandainya ditemukan fakta kinerja 20 orang ini tidak efektif, walikota juga harus tegas untuk melakukan perampingan anggota atau mengganti dengan figur yang lain," ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna, Jubir Fraksi Persatuan Perjuangan, Ariyono Gumay meminta Walikota Helmi Hasan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kinerja 20 orang anggota TP2D. Selain dinilai hanya membuang-buang anggaran, Ariyono menyebut jika tim percepatan pembangunan daerah belum menunjukkan kinerja secara nyata semenjak kepengurusan dibentuk.

"Kami memandang perlu dilaksanakan evaluasi secara menyeluruh atas pembentukan Tim Percepatan Kota Bengkulu yang menghabiskan 1,5 Milyar untuk gaji. Fraksi Persatuan Perjuangan juga belum melihat aksi nyata tim percepatan pembangunan. Sampai saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut selain Perwal, seharusnya peraturan walikota dibuat dengan mengacu pada aturan diatasnya," katanya dalam paripurna pandangan fraksi atas nota keuangan RAPBD Tahun 2022 belum lama ini. [ogi]