Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai Hakim dan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) setelah terbukti bersalah dalam memutuskan perkara terkait gugatan usia Capres dan Cawapres yang menimbulkan polemik di masyarakat.
- Bersih dari Jaringan Teroris, Yansaladin Dibalikin Densus 88 Dalam Kondisi Bugar
- Kader IMM Dipenjara, Mantan Relawan Jokowi Serukan Perlawanan
- Mako, Ahok dan Teroris
Baca Juga
Dalam sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimmly Assiddiqie, Anwar dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perkara tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor, “kata Jimly, Selasa (7/11).
Selain itu, Jimmly pun memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk segera memilih pemimpin MK yang baru. Selain itu, Anwar pun dilarang untuk mencalonkan diri atau mencalon sampai jabatannya terakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat melibatkan diri dalam perkara hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI , DPRD, Gubernur dan Walikota dan memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujarnya.
- Kemenkumham Raih Penghargaan Germas Award Tahun 2023
- Pastikan Fasilitas Naskah Akademi Berkualitas & Regulatif, Kemenkuham Bengkulu Sambangi Pemkab Mukomuko
- Pemanasan Global Hampir Tak Terkendali, PBB Keluarkan Peringatan Kode Merah