Replik, Lakukan Pematangan Lahan KTM Lagita Petani Bakal Nekat

RMOL. Sempat tertunda satu pekan sidang sengketa lahan KTM Lagita dengan agenda pembacaan jawaban dari Kadis Nakertrans Bengkulu Utara sebagai tergugat, melawan 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Selasa (9/5/2017) agenda tersebut kembali digelar di PN Argamakmur.


RMOL. Sempat tertunda satu pekan sidang sengketa lahan KTM Lagita dengan agenda pembacaan jawaban dari Kadis Nakertrans Bengkulu Utara sebagai tergugat, melawan 10 orang petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Selasa (9/5/2017) agenda tersebut kembali digelar di PN Argamakmur.

Dalam sidang dipimpin hakim ketua Arief Karyadi, tergugat melalui kuasa hukumnya Kuswandi telah menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Sirajudin CS. Atas jawaban tersebut, pihak tergugat melakukan replik dijadwalkan pada dua pekan kedepan.

"Atas jawaban dari tergugat, kita lakukan replik. Dengan jeda waktu yang diberikan, kita akan pelajari betul di setiap poinnya," ujar kuasa hukum penggugat, Ali Akbar kepada RMOL Bengkulu.

Sebelumnya, Sirajudin menyampaikan tetap pada pendiriannya dan siap berbuat nekat mempertahankan apa yang seharusnya menjadi haknya, bersama sembilan petani kelapa sawit lainnya dilahan hampir 30 hektar area. Bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut, diketahui separuh dari umurnya yang kini malah diklaim milik Pemda Bengkulu Utara sudah siap diadu dengan apa yang dimiliki oleh tergugat.

"Surat menyurat asli atas kepemilikan lahan kita punya, tetapi malah kebun kami yang mau di gusur," pungkasnya. [N14]