Agustian Arifin (28) kini tak berdaya dibalik terali besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria asal Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah, yang sudah beristri ini diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sampai hamil.
- Rizal Wajo Diduga Berbohong Soal Laporan Ke KPK dan Polda
- Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat Mulai Digarap, Terlapor Diperiksa
- Dua Anak Di Bawah Umur Kendalikan Ganja Di Kota Bengkulu
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Kasat, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali terhadap perempuang yang berusia 16 tahun sebut saja Bunga, warga Kecamatan Amen.
Terakhir perbuatan bejat itu dilakukan pada Rabu (22/3) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di dalam kamar rumah tetangga di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.
"Antara tersangka dan korban hasil pemeriksaan statusnya berpacaran sejak tanggal 6 Februari sampai 2023. Selama pacaran, mereka sudah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali," jelasnya.
Dia menambahkan, motifnya sendiri tersangka berjanji akan menikahi korban, dan sering memberikan uang terhadap korban sebesar Rp 50 sampai 100 ribu.
Bahkan pelaku berjanji akan menceraikan istri pertamanya demi menikahi korban, namun kenyataannya korban ditelantarkan.
Kondisi korban yang sudah berbadan dua ini mengundang rasa curiga keluarga, setelah keluarga korban mendesak puterinya akhirnya korban mengaku bahwa dia sudah melakukan hubungan layak suami istri oleh tersangka.
Orang tua korban tidak terima anaknya disetubuhi pelaku hingga hamil 2 bulan, selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Mendapat laporan itu anggota Satreskrim Polres Lebong melakukan penangkapan, pada Rabu (10/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat ini tersangka sudah diamankan," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 lembar baju, 1 lembar celana, 1 lembar celana dalam, 1 lembar bra.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
- Pengguna Narkoba Di Bengkulu Meningkat
- 2 Orang Kena OTT KPK Di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Ke Mapolda
- Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas KONI Ke Polda Bengkulu