Persoalan judi online yang banyak menjerat masyarakat menjadi keprihatinan pemerintah. Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
- 9 CPNS Penjaga Tahanan Jalani Orientasi di Kanwil Kemenkumham Bengkulu
- Wamenkumham Kunjungi Lapas Di Bengkulu, Beri Hadiah Boneka Bayi WBP Hingga Resmikan Lapangan Tenis
- Pilwakot Banyak Golput, Ketua PWI: Ini Harus Menjadi Catatan KPU
Baca Juga
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebut, instruksi ini disampaikan Presiden Joko Widodo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini.
"Dalam satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam upaya pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya. Holistik," kata Budi, Kamis (18/4).
Satgas ini akan beranggotakan menteri atau pejabat di Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan.
Di sisi lain, Kominfo mengaku selama ini telah melakukan menurunkan konten judi online di internet atau media sosial. Namun, upaya itu belum cukup untuk memberantas praktik tersebut.
"Kan tugas kami take down doang, duitnya dari mana? OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan enggak bisa, mesti aparat penegak hukum. Mesti kerjanya holistik, komprehensif," tutup Budi.
- Ahok Disarankan Kirim Warga Kalijodo Ke Daerah Transmigran
- Senin, Irjen Pol Guntur Mulai Bertugas Di Polda Bengkulu
- Tolak RUU Kesehatan, 5 Organisasi Kesehatan Bengkulu Gelar Aksi Damai