Polresta Bengkulu Berhasil Bongkar Komplotan Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Bertempat di ruang Presisi Mapolresta Bengkulu, telah dilaksanakan konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan (Hipnotis) lintas provinsi.


Jumpa pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono didampingi Kabag Ops Kompol Januri Sutirto Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi Hermanto Purba Kasihumas Iptu Nurlaila dan penyidik Unit Reskrim Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, Selasa (4/07).

Dalam keterangan persnya Kombes Pol Aris Sulistyono menjelaskan, ketiga pelaku hipnotis IN (52), EW (47) dan JH (42) ditangkap Tim Gabungan usai beraksi di Kota Bengkulu. Ketiganya beraksi dengan modus menjual batu merah delima palsu.

"Tim Gabungan menangkap di dua lokasi berbeda,  satu pelaku di Provinsi Jambi dan dua lainnya di Provinsi Riau. Ketiganya bersama satu pelaku yang masih buron, merupakan bagian sindikat pelaku hipnotis lintas provinsi, di pulau Sumatera," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono.

Kapolresta menambahkan, komplotan ini melakukan aksinya terhadap korban HA warga Kota Bengkulu pada Senin (26/6) lalu, dengan berbagi peran menjadi penjual dan konsumen fiktif untuk menghasut korban.

Modus pelaku, dengan cara mencari korban secara acak. Lalu menawarkan korban untuk membeli batu merah delima, agar korban percaya batu merah delima dimasukkan ke dalam air dan menyala.

Kepada korban HA, pelaku awalnya menawarkan batu tersebut seharga Rp 1 miliar. Kemudian, pelaku lainnya meminta korban menjual mobil miliknya untuk menebus batu tersebut.

Korban yang terhasut, akhirnya menyanggupi membeli batu tersebut seharga Rp 108 juta yang merupakan hasil menjual mobil pribadinya. Saat korban diantar ke masjid untuk sholat, pelaku meninggalkan korban dengan membawa kabur uang hasil penjualan mobil korban.

Merasa tertipu korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ratu Agung Polres Kota Bengkulu hingga akhirnya komplotan tersebut diciduk Tim Opsnal Gabungan.

Barang Bukti yang diamankan, yaitu uang tunai Rp 24 juta yang merupakan sisa uang hasil penipuan korban tiga kendi kecil dan empat batu merah delima palsu. 

Uang korban Rp 108 juta yang dibawa kabur pelaku digunakan untuk membeli sejumlah barang dan membayar utang Pelaku Utama (IN) dan batu yang dijual kepada korban, merupakan batu merah delima palsu, milik rekannya yang saat ini buron.

Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.