PKB Minta KPU Hitung Ulang Kebutuhan Pilkada Serentak 9 Desember

RMOLBengkulu. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (14/4) bersepakat menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.


RMOLBengkulu. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (14/4) bersepakat menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

Alasanya adalah penyebaran virus corona baru (Covid-19) sudah menjadi bencana nasional. Pilkada di 270 daerah itu sedianya akan dilakukan pada 23 September 2020.
Anggota Komisi II DPR RI, Sukamto menilai keputusan penundaan Pilkada pada 9 Desember di tengah pandemik Covid-19 sangatlah tepat.

"Itu sudah sangat tepat, karena anggaran sudah teralokasikan tahun 2020, dan sebagian anggaran sudah diserap," ujar Sukamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, keputusan menunda Pilkada Serentak dari bulan September menjadi Desember bukanlah pekerjaan yang mudah bagi KPU.

"Faktor pendemik Covid-19 menjadi pertimbangan utama, dikarenakan Pemilu adalah pesta rakyat jadi aturan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan social distancing saat ini harus dijaga," ungkapnya.

"Karena pemilih pada bulan Desember sudah berbeda. Kenapa demikian? pemilih yang sudah usia genap 17 pada tanggal pemilihan harus bisa memilih dan harus terdaftar juga," pungkasnya.

Sukamto berharap, dengan keputusan yang sudah dibuat bersama, KPU segera menghitung ulang biaya yang dibutuhkan akibat penundaan tersebut. Namun demikian, jika kondisi masih belum memungkinkan akan ada langkah-langkah yang akan dibuat bersama.

"Kalau masih belum memungkinkan nanti akan dibicarakan lagi nanti," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]