Tindakan tegas akan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang membahayakan masyarakat.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, Mapala SeBengkulu Turun Kejalan
- Demo Peringatan Setahun Penembakan Pimpinan Media: Presiden Diminta Perintahkan Kapolri Berhentikan Kapolda Bengkulu
- Penuhi Pengabdian Masyarakat, STIA MoU Dengan PMI Provinsi Bengkulu
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya akan menindak para oknum pinjol ilegal lewat jalur pidana.
Untuk menempuh jalur hukum, kata Agusman, OJK akan menggunakan UU P2SK yang mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pihak yang tanpa izin melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan, termasuk LPBBTI.
"OJK akan memberlakukan sanksi pidana yang tegas terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal," ungkapnya dalam keterangan tertulis seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, pada Jumat (19/1/2024).
Selain menghukum pinjol, lanjut Agusman, OJK juga akan terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya penggunaan aplikasi yang ilegal.
"Hal itu sebagai bentuk pencegahan supaya masyarakat tidak tergoda menggunakan pinjaman ilegal," ujarnya.
Sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, OJK berhasil menghentikan memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal.
Di periode yang sama, OJK juga telah menerima pengaduan sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
- Pembangunan Gedung di RSUD M Yunus Senilai Rp 30 Miliar, Diduga Tanpa Papan Merek Pengerjaan Rawan Tak Tuntas
- PWI Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu Yang Tersebar Di Jakarta
- DKPP Proses Sidang Dugaan Kecurangan KPU