Bantuan hukum tidak akan diberikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Firli Bahuri. Selain itu, seluruh pimpinan juga sepakat menarik hak perlindungan keamanan kepada Ketua KPK nonaktif tersebut.
- Presiden Minta Masyarakat Lebih Baik Di Rumah Dan Jauhi Kerumunan
- Resmi, Gubernur Bengkulu Lantik Direktur Utama Bank Bengkulu
- Satpol PP Siapkan Skenario Sanksi Pelanggar Prokes Di Kota Bengkulu
Baca Juga
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh pimpinan dan Biro Hukum KPK melaksanakan rapat pimpinan (rapim) pada Selasa pagi (28/11).
"Hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.
Keputusan tersebut juga berdasarkan pencermatan dari Peraturan Pemerintah (PP) 82/2015 atas Perubahan PP 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai ketentuan di dalam PP dimaksud. Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum dan keamanan," pungkas Ali.
Firli Bahuri kini berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Buntut penetapan tersebut, Presiden Joko Widodo pun menghentikan sementara Firli dari jabatan Ketua KPK, dan menjuk pimpinan KPK lainnya, yakni Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
- Mako, Ahok dan Teroris
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Siap Dorong Implementasi Bisnis & HAM
- Penumpang Ngaku Teroris Dan Bawa Bom, Lion Air Riau-Jakarta Delay Lebih Dari 2 Jam