RMOLBengkulu. Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Yurizal menyoroti persoalan sampah di wilayah itu, hanya saja dirinya lebih menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
- Jokowi Belum Dapat SK Rekomendasi Dari Megawati, Gerindra Terbuka Untuk Koalisi
- Berpedoman Pada Real Count, Imron: Linda Masih Aman Dan Tetap Diatas
- Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas KPU Jadi 90 Hari
Baca Juga
RMOLBengkulu. Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Yurizal menyoroti persoalan sampah di wilayah itu, hanya saja dirinya lebih menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan penilaiannya, Satpol PP Rejang Lebong tidak pro aktif dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda), padahal menurutnya Perda tentang sampah sendiri sudah ada namun belum dilaksanakan sepenuhnya.
"Kami nilai Satpol PP kurang pro aktif, Perda sampah kan sudah ada, ya ditegakkan lah, tugas mereka kan jelas mengamnakan pelaksanaan Perda, seharusnya mereka yang melihat Perda itu jalan atau tidak dan bagaimana aplikasinya dilapangan," ujar Yurizal kepada RMOLBengkulu, Senin (14/5).
Dia mencontohkan kondisi lingkungan di wilayah Jalan Sapta Marga, Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup tengah yang kondisinya banyak sampah rumah tangga, menurutnya jika Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah benar-benar di kawal oleh Satpol PP maka kondisi tersebut tidak terjadi.
Tak hanya masalah penerapan Perda Sampah, masalah tambang ilegal yang beroperasi juga seharusnya menjadi tnaggung jawab pihak Satpol PP, karena lokasi tambang ilegal itu jelas telah menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
"Kami minta Satpol PP dapat lebih proaktif dalam mengawal Perda, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab, jika terbentuk dalam penerapannya dapat berkoodinasi dengan stake holder yang ada," demikian Yurizal. [nat]
- Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo