RMOLBengkulu. Pengawasan aktivitas media sosial utamanya yang dilakukan oleh ASN akan menjadi salah satu fokus Bawaslu Kabupaten Kaur, jelang pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil bupati tahun 2020.
- Jika Raperda PALD Disahkan Argamakmur Dan Ketahun Dibangun IPLT
- Senin Depan DPRD Kota Gelar Paripurna PAW Erna Sari Dewi
- Musda Partai Golkar BS, Rohidin Mersyah: Rekomendasi Pimpinan Pusat Tidak Berlaku
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pengawasan aktivitas media sosial utamanya yang dilakukan oleh ASN akan menjadi salah satu fokus Bawaslu Kabupaten Kaur, jelang pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil bupati tahun 2020.
Demikianlah disampaikan Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, saat ditemui RMOLBengkulu di ruang kerjanya.
Terkait pengawasan medsos, pihaknya sudah instuksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan(Panwascam) pengawas desa dan juga teman-teman di depisi pengawasan.
"Para ASN agar dapat mengunakan medsos dengan bijak, jangan sampai media sosial yang ada dijadikan alat dukung-mendukung, tidak netral dalam pilkada ini," kata Toni, Jumat (3/7).
Aparatur sipil negara (ASN) Kaur harus bersikap netral di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.
"Kita dari Bawslu sudah mengaktifkan kerja sama penandatangaan atau kesepahaman Bawaslu RI dan komisi ASN pusat. Terhadap pengawasan netralitas ASN," ucap Toni. [ogi]
- Ini Kontrak Politik David Suardi-Bakhsir Jika Terpilih Di Pilwakot Bengkulu 2018
- Menyongsong Pemilu 2024, KPU Rakor Pemuktahiran Data Pemilih
- Wartawan Meninggal Di Penjara, Disesalkan Polisi Membutakan Mata