Satgas Covid-19 Kota Bengkulu akan menindak tegas jika ada masyarakat yang menggelar pesta pernikahan tak mengikuti arahan SE terbaru Walikota per 1 Maret 2022. Selain membatasi undangan 50 persen, tuan rumah yang menggelar pesta tak boleh mengadakan acara hiburan malam.
- Banyak Keluhan, RSUD Bangun Sumur Bor Hingga Trafo Listrik
- Matangkan Persiapan Pemilu 2024, KPU Teken MoU Bersama Kejari-Polresta Bengkulu
- 23 Pejabat Eselon II Dievaluasi, Pejabat Tak Cakap Bakal Diganti
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Bengkulu, Wilhopi, Rabu (02/03). Ia mengatakan pihaknya tak segan melakukan pembubaran jika terdapat acara bersifat keramaian yang tak mengikuti edaran walikota.
"Pesta pernikahan diperbolehkan, namun undangan yang hadir 50 persen jika di gedung, makanan harus dengan kotak dibawa pulang (tidak prasmanan), serta tak boleh mengadakan acara hiburan malam. Jika pun diperbolehkan, jam 21.00 harus bubar semua, tidak boleh sampai tengah malam," jelasnya.
Ia menambahkan jika SE dibuat agar tak kembali terjadi lonjakan kasus di Kota Bengkulu yang akan memperburuk keadaan. Masyarakat juga diminta untuk sadar kesehatan dan mengikuti semua aturan yang dibuat pemerintah kota Bengkulu. Jika nantinya Kota Bengkulu kembali ke zona merah, maka seluruh kegiatan masyarakat bisa dihentikan dan tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat itu sendiri.
"Mohon kerjasamanya karena ini untuk kebaikan bersama. Aturan ini harus dilaksanakan agar masyarakat terhindar dari ancaman covid. Kalau tren kasus covid menurun tentu semua kegiatan yang bersifat keramaian termasuk resepsi pernikahan akan berjalan normal seperti biasa," tutupnya.
- Lewat Uji Kompetensi, Kinerja Kepala OPD Akan Dievaluasi
- Jabatan Eselon II Banyak Kosong, Pemkot Segera Lakukan Job Fit
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus