PT Pertamina Patra Niaga menuntut ratusan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 14,8 miliar, karena diduga menyelewengkan penyaluran pertalite dan solar.
- Nasib Prima Ditentukan Keputusan KPU di April 2023
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Segera Beroperasi Di Ketahun
- Kecelakaan Kapal Terjadi Lagi Di Danau Toba, 1 Penumpang Hilang
Baca Juga
Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, mengklaim ada 400 ribu SPBU yang terindikasi melakukan penyelewengan tersebut.
"Dari pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp14,8 miliar," ujar Riva dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/11).
Dikatakan Riva, penindakan penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama aparat penegak hukum telah mengantongi 406 laporan, dengan 430 tersangka.
Lebih lanjut, Riva menyebut pihaknya akan terus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Ia mengklaim Pertamina telah melakukan penghematan sekitar 300 ribu kiloliter (KL) dari pencegahan penyelewengan tersebut.
Sementara itu, Dirut PPN itu juga merinci 232 ribu pendaftar penerima BBM subsidi yang telah diblokir perusahaannya, karena indikasi kecurangan data di MyPertamina, untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara memasukkan data yang berbeda.
- KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, TNI Hingga Basarnas Diminta Optimalkan Pencarian
- Bersatu Padu Melawan Angkara Murka Kekerasan
- 5 Ribu Desa Tertinggal Bakal Berkembang Sebelum 2019