Permudah Investasi, Lebong Mulai Siapkan Rencana Detail Tata Ruang

Kabid Tata Ruang, Yudi Ismianto/RMOLBengkulu
Kabid Tata Ruang, Yudi Ismianto/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Lebong. Sebagaimana untuk mempermudah perizinan.


Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Tata Ruang, Yudi Ismianto mengungkapkan, penyusunan dokumen RDTR  ini akan mulai dengan konsultasi publik pertama yang akan digelar pada 14 September 2023 mendatang.

"Konsultasi publik ini menampung (aspirasi) masyarakat, akademisi, anggota dprd sebagai persiapan penyusunan dokumen RDTR," ujarnya, Selasa (5/9).

Dia menambahkan, posisi Kabupaten Lebong sangat strategis baik secara lokal, regional maupun nasional. Strategis regional, Kabupaten Lebong berada di wilayah ruang tata hijau. Strategis nasional, kita adalah salah satu penyuplai energi terbesar di Pulau Sumatera.

Strategis lokal, kita berbatasan dengan wilayah taman nasional kerinci sebelat (TNKS), dan kawasan hutan lindung. Juga pengaturannya harus tepat dan seimbang serta menyelaraskan dengan rencana kebijakan Kabupaten Lebong ke depan.

"Manfaat RDTR ini untuk mempermudah investor masuk ke Kabupaten Lebong," ucapnya.

RDTR dibuat untuk mempermudah akses pelayanan investasi. Pemkab Lebong membuka selebar-lebarnya izin investasi demi peningkatan ekonomi yang yang sekaligus mampu mengurangi tingkat kemiskinan sehingga diharapkan adanya peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). Namun demikian pihaknya juga menyiapkan sanksi-sanksi yang melanggar tata ruang.

Terutama sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Hak Akses dan NIB di Sistem OSS.

"Nanti jika sudah, otomatis perusahaan yang mau beriniventasi Lebong langsung bisa masuk karena sudah ada aplikasi OSS," tutupnya.