Partai politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Lebong segera terima dana bantuan partai politik (banpol) dari Pemda Lebong. Ini setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banpol tahun 2023 tuntas, dan diserahkan ke Pemda.
- Musrenbang RKPD, 2024 Pemkab Seluma Lanjut Bangun Infrastruktur
- Kembali Terima DAK, Difokuskan Untuk Meubeler Balai Penyuluhan
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Baca Juga
Plt Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram mengutarakan, untuk LHP ini tidak bakal mempengaruhi pencairan dana Banpol tahun 2024. Sebab, tidak ada temuan selama pemeriksaan.
"Saya sudah dipanggil oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk mengambil LHP untuk bantuan parpol. Dari pemeriksaan tidak ada temuan," kata Ikram, Selasa (2/4).
Lebih jauh, Ikram menuturkan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi pencairan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu.
"Kita sekarang, sudah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pencairan bantuan untuk parpol," sebut Ikram.
Ikram mengingatkan, dana Banpol harus dipakai guna pendidikan politik bagi masyarakat. Tak hanya itu, ia mengaku bahwa proses pencairan bantuan Banpol ini akan mulai diproses usai lebaran.
"Untuk parpol kita imbau untuk persiapan administrasi, karena waktu libur kerja jelang lebaran tinggal beberapa hari lagi. Jadi, tidak akan terkejar sebelum pencairan jelang lebaran," demikian Ikram.
- Ditanya Soal Agenda Mutasi, Bupati Tersenyum: Coba Komunikasikan Dengan Baperjakat
- Buruan, Pendaftaran Kartu Prakerja Masih Dibuka
- Jumlah Pendaftar PIM Bertambah, Yang Lain Masih Bisa Daftar Jalur Mandiri