Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lebong, memastikan pelayanan pembuatan Kartu Kuning atau yang sering disebut AK-1 di Kabupaten Lebong, tetap berjalan.
- Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Lebong Atas Raperda 2023
- Lebong Zona Kuning, Masih Ada Tersisa 6 Kasus Covid-19 Aktif
- Bahas LKPJ 2020, Dewan Bentuk Dua Pokja
Baca Juga
Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean menyebutkan, saat ini sudah tercatat 107 sudah mengurus kartu AK-1.
Dari ratusan lembar AK1 yang diterbitkan didominasi untuk digunakan sebagai persyatatan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di daerah itu. Menyusul beberapa OPD mempersyaratkan AK-1.
"Total pemohon ada 107 orang per tanggal 12 Januari," kata Riko kepada wartawan, Jum'at (12/1).
Dia menyatakan, untuk proses pembuatan kartu kuning saat ini dipermudah, dan dalam pengurusan tersebut, para pemohon tidak perlu waktu lama menunggu.
"Waktu pengurusan jika lengkap persyaratan, cukup 10 menit kita proses," bebernya.
Dia mengutarakan, kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Nakertrans. Syaratnya berupa akun siap kerja, fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir dilegalisir, pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dan pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar.
Lebih jauh, animo masyarakat begitu tinggi untuk mendapatkan AK-1 menyusul adanya sejumlah perusahaan maupun instansi yang kembali menyerap tenaga kerja.
"Ada juga untuk keperluan lainnya. Tapi sebagian besar yang buat tahun ini untuk perpanjangan (THLT, red)," pungkasnya.
- RPJMD Disetujui DPRD, Berikut Program Prioritas Pemkab Lebong
- Tidak Mau Kecolongan, Pemkab Tuntut Rekonsiliasi Data 5 Objek DBH
- Operasi Ketupat Nala Dimulai, Tiga Posko Disiagakan