Penertiban, Kendaraan Mati Pajak Diumumkan Lewat Speaker SPBU

SPBU di jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung/Faiza
SPBU di jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung/Faiza

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menggelar razia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.


Bahkan, kendaraan yang mati pajak saat mengisi BBM di SPBU bakal ikut dirazia. Hal itu tertuang dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada pemilik dan pengelola SPBU di Lampung dengan tembusan Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.

Dalam surat tersebut, dijelaskan Pemprov akan menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung, Ditlantas Polda Lampung, PT Jasa Raharja dan Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU.

Ada 4 poin yang disampaikan Sekda Fahrizal dalam surat ini.

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU

2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda )Lampung Badaruddin Muis mengatakan, rencananya razia di SPBU bakal digelar Selasa, 7 November 2023.

"Tapi kami masih menunggu konfirmasi dari pihak SPBU. Surat memang sudah dikirim ke SPBU tapi baru 1 SPBU yang menjawab, yang lainnya belum," jelas Badaruddin Muis, Sabtu (4/11) dikutip Kantor Berita RMOL Lampung.