Pemprov Banten Gelontorkan Rp100 Juta per Desa pada 2025, Ini kata APDESI

ilustrasi - Penjabat Gubernur Banten A Damenta saat audiensi DPD APDESI Provinsi Banten di Serang, Jumat (27/12/2024). ANTARA/HO-Pemprov Banten
ilustrasi - Penjabat Gubernur Banten A Damenta saat audiensi DPD APDESI Provinsi Banten di Serang, Jumat (27/12/2024). ANTARA/HO-Pemprov Banten

Pemerintah Provinsi Banten rencananya akan memberi bantuan bagi pemerintah desa sebesar Rp100 juta per desa pada 2025 dengan konsentrasi utama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Hal tersebut diungkapkan Penjabat Gubernur Banten Abdulrauf Damenta dalam keterangannya seusai menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten di Serang, Banten, Jumat (27/12/2024).

"Istilahnya bantuan keuangan, bantuan Provinsi Banten telah disesuaikan kembali," kata Penjabat Gubernur Banten Abdulrauf Damenta.

Pj Gubernur Banten menekankan bahwa bantuan keuangan Pemprov Banten bagi pemerintah desa konsentrasi utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga esensi pemanfaatan perlu difokuskan melalui evaluasi.

"Tapi ada beberapa desa tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada sumber daya manusia," kata Damenta.

"Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen. Sehingga target pengusulan bantuan provinsi tercapai," sambungnya.

Dalam acara yang sama, Ketua DPD APDESI Provinsi Banten Uhadi dan Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik menyalurkan aspirasi agar bantuan Pemprov Banten ke pemerintah desa tetap Rp100 juta sesuai aspirasi para anggota.

Menurut Rafik Rahmat Taufik, tahun anggaran 2025 sebanyak 1.238 pemerintah desa di Provinsi Banten diharapkan mampu menyerap bantuan. 

Disebutkan pada tahun anggaran 2024 ada 10 desa yang tidak menyerap bantuan provinsi.

"Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal serta pemerintah desa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," jelas Rafik Rahmat Taufik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina menyebut untuk bantuan keuangan Pemprov Banten ke pemerintah desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis).

Siti Ma’ani Nina menyebutkan, bahwa dalam juklak dan juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif, penggunaan bantuan keuangan untuk pembuatan jamban keluarga minimal 10 keluarga penerima manfaat per desa.

Selain itu, bantuan operasional PKK dan posyandu, penguatan kapasitas kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekretaris desa, penyertaan modal BUMDes (berbadan hukum), sosialisasi dan pencegahan TB Paru, pembuatan website/pengembangan digitalisasi, pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya. (ant)