Pemeriksaan Surat Izin Masuk Jakarta Terus Digelar Hingga Status Bencana Covid-19 Selesai

RMOLBengkulu. Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik lebaran di perbatasan kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain tidak akan berhenti pada 7 Juni mendatang.


RMOLBengkulu. Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik lebaran di perbatasan kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain tidak akan berhenti pada 7 Juni mendatang.

Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Untuk itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu adalah tidak benar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jabodetabek.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub 47/2020," terang Syafrin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).

Lebih lanjut, SIKM hanya diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.

"Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi/adit]