Pemasangan APK Diluar Lokasi Penetapan Harus Dapat Izin Dari Pemilik Tempat

RMOLBengkulu. Tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, akan mulai bergulir pada tanggal 26 September-5 Desember 2020 mendatang.


RMOLBengkulu. Tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, akan mulai bergulir pada tanggal 26 September-5 Desember 2020 mendatang.

Ketua Divisi Parmas, Sosialisasi, dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes menyampaikan, pemasangan APK tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya, seluruh peserta Pilkada wajib menyetorkan desain alat praga kampanye (APK) ke KPU.

Itu kalau mengacu PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Artinya, kalau tidak ada perubahan atau PKPU baru maka kami akan tetap berpedoman dengan PKPU lama. Kalau ada perubahan, nanti akan menyesuaikan," katanya, Kamis (27/8).

Kemudian, KPU akan mencetak APK, yakni baliho dan spanduk berdasarkan desain yang dirancang oleh para peserta Pilkada. Baliho dan spanduk yang dicetak oleh KPU nantinya akan diserahkan kembali ke peserta Pilkada untuk dipasang di tempat yang tidak dilarang oleh peraturan KPU, peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).

"Salah satu tempat yang dilarang pemasangan APK salah satunya tempat ibadah atau halaman, rumah sakit, lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah, dan zona hijau," katanya.

Ia menyatakan, pada awalnya ada beberapa titik pemasangan APK sesuai yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah.

Bahkan, untuk titik-titik pemasangan APK akan disesuaikan dengan titik-titik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kami sifatnya hanya menerima rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong, dimana saja titik yang tidak boleh APK. Rencananya besok akan dirapatkan, dimana saja titik yang diperbolehkan dipasangkan APK," ucapnya.

Lebih jauh, menurutnya, berkaca dari Pemilu sebelumnya banyak titik pemasangan APK dinilai tidak mampu menampung APK baik yang dicetak oleh KPU maupun dari para peserta Pilkada sendiri, sehingga diperbolehkan dipasang di mana saja sepanjang tidak melanggar aturan yang ada. Baik itu aturan KPU maupun aturan tata kota pemerintah daerah.

"Di luar dari tempat yang di larang itu, boleh dipasang APK. Misalnya untuk di lahan warga mapun swasta, itu diperbolehkan. Tetapi harus mendapatkan izin tertulis drai pemilik lahan,” tuturnya. [tmc]