Pelaku Curanmor Antar Provinsi Berhasil Dibekuk

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu bersinergi dengan Polsek Tanjung Sakti, Polda Sumsel berhasil membekuk pencuri kendaraan bermotor (Curanmor).


Adapun pelaku pencurian yang dibekuk adalah AD (25) yang diduga warga luar BS, pada Rabu (23/08) Malam.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasih Humas, AKP Sarmadi mengatakan, Polsek Pino berhasil menangkap pelaku terduga Curanmor yang telah menjalankan aksinya di salah satu rumah masyarakat di wilayah Kecamatan Pino Masat sekira pukul 18.30 WIB.

“Iya, benar Polsek Pino telah  melakukan penangkapan pelaku terduga Curanmor yang telah menjalankan aksinya di salah satu rumah masyarakat di wilayah Kecamatan Pino Masat sekira pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarmadi menyampaikan AD dibekuk di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Sakti, sekira pukul 19.30 WIB. Setelah berhasil dibekuk AD langsung dijemput Personel Polsek Pino untuk digiring ke Polres BS guna penyelidikan lebih lanjut.

“AD sendiri belum dapat disampaikan orang mana. Namun AD dilaporkan oleh korban Desi Wantemi (41) warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Pino dan diringkus sekitar 1 KM dari Kantor Polsek Tanjung Sakti,” tutur Sarmadi.

Adapun kendaaran yang dicuri AD adalah Jenis Motor Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi BD 2429 MI. Selain pelaku diamankan dengan barang bukti sepeda motor, barang bukti lainnya seperti kunci L dan beberapa alat untuk merusak kunci kendaraan juga diamankan.

“Pelaku diduga saat mencuri motor tersebut kepergok oleh pemilik rumah. Pelaku yang berhasil membawa kabur motor berusaha dikejar oleh pemilik motor yang dibantu pihak pemerintahan desa dan langsung menelpon Polisi untuk meminta bantuannya,” jelas Sarmadi.

Sarmadi mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta. Dan saat ini proses penyidikan perkara nya dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu

“Pelaku pencurian yang sudah diamankan Polres dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara selam 9 tahun,” pungkasnya.