Pejabat Kementan Bantah SYL Diperas Pimpinan KPK

Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta/RMOL
Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta/RMOL

Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta membantah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Bantahan itu disampaikan langsung Hatta usai menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan. 

Hatta sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.03 WIB hingga pukul 17.34 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/10).

Awalnya, Hatta enggan menjawab beberapa pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan. Dia meminta agar wartawan bertanya langsung kepada pengacaranya.

"Nanti PH (Penasihat Hukum) yang jelasin. Materinya nanti PH saya," kata Hatta kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (9/10).

Namun saat ditanya terkait dugaan pemerasan yang dituduh dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Mentan, Hatta membantahnya.

"Nggak, nggak," kata Hatta saat dilontarkan pertanyaan "Benar nggak itu Pak Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pemerasan ke Pak Mentan pak?".

Pada pemeriksaan hari ini, Hatta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Hatta, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Untuk Syahrul Yasin Limpo, juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi umumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK pun sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.