Pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dilakukan partai politik (parpol).
- 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah
- Gubernur Bengkulu Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis & HAM Di Pemprov Bengkulu
- Rakor Bankum 2024, Santosa: Ada Oknum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Pungli & Maladministrasi Segera Laporkan
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, sebelum penetapan DCS pada 19 hingga 23 Agustus 2023 akan diberikan kesempatan kepada parpol mengganti bacaleg.
"Itu dilaksanakan pada 6 sampai 11 Agustus 2023 yang adalah masa pencermatan rancangan DCS," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).
Mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menuturkan, selama 6 hari masa pencermatan parpol bisa mengajukan nama baru.
Pasalnya, sebelum masa pencermatan atau tepatnya pada 4 sampai 6 Agustus 2023, parpol telah diberikan hasil verifikasi persyaratan bacaleg yang diajukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
"Di masa tersebut (pencermatan DCS), parpol peserta Pemilu dapat mengganti bacalegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal," ujar Idham menambahkan.
Mengenai pergantian bacaleg baru dalam masa pencermatan DCS, KPU telah mengaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 Lampiran 1.
- THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen
- Peluncuran Perpres Stranas BHAM, Kemenkumham Bengkulu Siap Berkolaborasi Dengan Pemda
- Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang Lima Hari Kedepan