Parlemen Denmark akhirnya mengesahkan rancangan undang undang (RUU) yang berisi larangan untuk membakar kitab suci di tempat umum.
- Riri Damayanti Tendang Bola Pertama Turnamen Futsal KMS
- Taliban, Antara Mulut Harimau dan Mulut Buaya
- Komitmen Tiga Pilar Jaga Situasi Kondusif
Baca Juga
RUU tersebut disahkan pada Kamis (7/12), terlepas dari pro dan kontranya.
RUU tersebut merupakan respons atas protes besar-besaran yang terjadi akibat serangkaian penodaan Al Quran di Denmark dan Swedia pada tahun ini. Hal ini memicu ketegangan antara negara-negara Nordik dengan negara-negara Muslim.
Sebagai upaya meredakan ketegangan, Denmark menginisiasi RUU tersebut dengan upaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional.
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, yang dikutip dari Al Arabiya, melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Meski begitu, sejumlah kritikus berpendapat pembatasan apa pun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di Denmark.
Pemerintahan koalisi Denmark juga berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah.
- Nujuh Likur Adat Suku Pasma Yang Hampir Musnah Di Kaur
- 2 Nelayan Bengkulu Diduga Tenggelam
- Turki Temukan Cadangan Emas 20 Ton, Nilainya Mencapai 1,2 Miliar Dolar AS