Paripurna Pengesahan Perppu Corona Inkonstitusional

RMOLBengkulu. Rapat paripurna anggota DPR RI untuk pengambilan keputusan mengenai Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid- 19 atau disebut Perppu Corona, dinilai inkonstitusional.


RMOLBengkulu. Rapat paripurna anggota DPR RI untuk pengambilan keputusan mengenai Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid- 19 atau disebut Perppu Corona, dinilai inkonstitusional.

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat datang bersama belasan aktivis lain menolak gelaran itu.

Iwan Sumule menilai rapat paripurna yang digelar tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Ini lantaran sebagian anggota DPR mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan secara virtual, bukan hadir secara fisik di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/5).

Iwan Sumule mengurai bahwa aturan rapat paripurna tidak pernah mengatur mengenai rapat virtual. Artinya, rapat pengambilan keputusan ini tidak kuorum, di mana kuorum membutuhkan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan lebih dari setengah fraksi di DPR.

Sehingga apapun keputusan rapat paripurna hari tidak konstitusional alias cacat hukum,” tegas Iwan Sumule dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

UU MD3 mengisyaratkan kehadiran fisik untuk memenuhi kuorum,” tekannya.

Sebelum rapat dimulai, Iwan Sumule bersama sejumlah aktivis ProDEM masuk dalam gedung DPR. Mereka datang untuk menyuarakan penolakan pada Perppu Corona.

Sejumlah pasal dalam perppu tersebut sempat disoroti ProDEM karena berpotensi menimbulkan skandal century jilid dua. Salah satunya mengenai pasal 27 ayat 1, 2, dan 3.

Aturan ini memberikan disclaimerbahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara. Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]