Duh, Masih Ada Dua OPD Belum Terima SK THLT

RMOLBengkulu. Hingga pertengahan Mei 2020, tercatat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, belum menerima surat keputusan (SK) Tenaga Harian Lepas Tetap (THLT) dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah setempat.


RMOLBengkulu.  Hingga pertengahan Mei 2020, tercatat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, belum menerima surat keputusan (SK) Tenaga Harian Lepas Tetap (THLT) dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah setempat.

Hal itu diketahui, pasca diselenggarakan seleksi tes kompetensi TKK di setiap OPD Pemkab Lebong hingga saat ini SK THLT tersebut belum diterbitkan.

Kepala Badan BKPSDM Daerah Lebong, Drs. Hosen Basri melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Apedo Irman Bangsawan mengatakan, ada dua OPD THLT yang belum mengajukan berkas SK.

"Sebagai kebijakan pengajuan yang lengkap kita proses terlebih dahulu," ujar Pedo, kemarin.

Ia menututkan, untuk penerimaan gaji OPD atau TKK dikembalikan kepada OPD masing-masing. Ia menyebutkan pihaknya hanya sebatas menerbitkan SK. Terkait belum diterbitnya SK tersebut pihaknya berpedoman pada dasar dalam bekerja.

Adapun dua OPD yang belum diterbitkan SK tersebut, yakni Dinas Satpol PP dan Dinas PUPR-Hub daerah kabupaten setempat.

"Usulan dari Satpol PP berjumlah 157 TKK, sedangkan koutanya 151. Alasan mereka, 6 tambahan TKK itu, karena untuk membantu terkait penjagaan perbatasan posko Covid-19," terang Pedo.

Tambah Pedo, ada kemungkinan untuk TKK sesuai dengan perbup itu harus dilakukan uji kompetensi ulang.

"Sifatnya, kami BKPSDM hanya menerima usulan, kalau bisa usulan OPD itu secepat mungkin dengan persyaratan administrasi yang lengkap. Sehingga BKPSDM bisa memproses SK usulan OPD tersebut. Dan bagi THLT bisa melaksanakan tugas, kemudian untuk persiapan gaji mereka dalam menghadapi hari raya idul fitri. Untuk SK dua OPD akan diproses dan menkaji lebih lanjut," demikian Pedo. [tmc]