RMOL. Jelang magrib Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mengeluarkan keputusan rekomendasi
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan berita acara hasil
tes kesehatan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal calon Bupati Arsyad
Hamzah.
Setelah melakukan pleno dan pembahasan bersama Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu),keputusan rekomendasi pembatalan berita acara
yang ditujukan kepada KPU Benteng tersebut berdasarkan hasil tes
kesehatan yang dijalani Asyad Hamzah, dianggap telah menafsirkan sendiri
dari hasil tes kesehatan rohani.
Dikatakan Ketua Panwaslu Benteng Khaidir, rekomendasi
pembatalan yang dikeluarkan berdasarkan pengkajian, pembahasan dan
menelaah hasil tes kesehatan yang meliputi tes rohani, jasmani,
psikologi, dan tes narkoba yang diumumkan pada 3 Oktober 2016 lalu tidak
sesuai dengan prosedur.
"Rekomendasi pembatalan ini sudah melalui proses dan juga menjadi keputusan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu," kata Khaidir.
Dimana menurut Khaidir, Arsyad Hamzah pantas dan layak untuk menjadi bakal calon Bupati dalam Pilkada Benteng 2017 mendatang.
"Arsyad pantas direkomendasikan sebagai bakal calon bupati," ujarnya.
Setelah menyerahkan rekomendasi kepada KPU, menurutnya KPU
harus dapat menindaklanjuti keputusan rekomendasi pembatalan yang sudah
ditetapkan oleh Panwaslu, untuk kembali menetapkan Arsyad Hamzah sebagai
bakal calon Bupati Benteng dalam Pilkada sebelum penetapan calon Bupati
dan wakil bupati diumumkan pada 24 Oktober 2016.
"KPU harus secepatnya menindaklanjuti rekomendasi
pembatalan dari Panwaslu tersebut, jika tidak masa dari Arsyad pasti
akan mempertanyakan hal ini, terlebih penetapan calon bupati dan wakil
bupati hanya tinggal beberapa hari lagi," jelas Khaidir.
Disisi lain, bakal calon Bupati Arsyad Hamzah mengucapkan
syukur kepada Panwaslu yang telah memberikan keputusan terbaik untuk
seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan telah mengeluarkan
rekomendasi pembatalan hasil tes kesehatan yang dianggapnya tidak benar.
"Alhamdulillah, Panwaslu telah bekerja dengan baik. Ini
dapat dijadikan suatu pembelajaran kedepannya bagi KPU agar tidak
memberikan hasil dengan cara berpihak kepada pasangan calon," tegas
Arsyad.[Y21]
- 21 Juni Helmi Hasan Ada Di Kota Bengkulu
- Perindo Dan PSI Jadi Pendatang Baru Paling Diminati
- Gerindra-PKS-PAN Sepakat Usung Prabowo, Tinggal Cawapresnya
Baca Juga
RMOL. Jelang magrib Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mengeluarkan keputusan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan berita acara hasil tes kesehatan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal calon Bupati Arsyad Hamzah.
Setelah melakukan pleno dan pembahasan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),keputusan rekomendasi pembatalan berita acara yang ditujukan kepada KPU Benteng tersebut berdasarkan hasil tes kesehatan yang dijalani Asyad Hamzah, dianggap telah menafsirkan sendiri dari hasil tes kesehatan rohani.
Dikatakan Ketua Panwaslu Benteng Khaidir, rekomendasi pembatalan yang dikeluarkan berdasarkan pengkajian, pembahasan dan menelaah hasil tes kesehatan yang meliputi tes rohani, jasmani, psikologi, dan tes narkoba yang diumumkan pada 3 Oktober 2016 lalu tidak sesuai dengan prosedur.
"Rekomendasi pembatalan ini sudah melalui proses dan juga menjadi keputusan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu," kata Khaidir.
Dimana menurut Khaidir, Arsyad Hamzah pantas dan layak untuk menjadi bakal calon Bupati dalam Pilkada Benteng 2017 mendatang.
"Arsyad pantas direkomendasikan sebagai bakal calon bupati," ujarnya.
Setelah menyerahkan rekomendasi kepada KPU, menurutnya KPU harus dapat menindaklanjuti keputusan rekomendasi pembatalan yang sudah ditetapkan oleh Panwaslu, untuk kembali menetapkan Arsyad Hamzah sebagai bakal calon Bupati Benteng dalam Pilkada sebelum penetapan calon Bupati dan wakil bupati diumumkan pada 24 Oktober 2016.
"KPU harus secepatnya menindaklanjuti rekomendasi pembatalan dari Panwaslu tersebut, jika tidak masa dari Arsyad pasti akan mempertanyakan hal ini, terlebih penetapan calon bupati dan wakil bupati hanya tinggal beberapa hari lagi," jelas Khaidir.
Disisi lain, bakal calon Bupati Arsyad Hamzah mengucapkan syukur kepada Panwaslu yang telah memberikan keputusan terbaik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan hasil tes kesehatan yang dianggapnya tidak benar.
"Alhamdulillah, Panwaslu telah bekerja dengan baik. Ini dapat dijadikan suatu pembelajaran kedepannya bagi KPU agar tidak memberikan hasil dengan cara berpihak kepada pasangan calon," tegas Arsyad.[Y21]
- 2 Calon Komisioner KPU Kaur Tak Ikut CAT
- DKPP Beri Sanksi 36 Orang Penyelenggara Pemilu
- RSUD Curup Belum Terakreditasi, PDIP Kecewa