Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Penggunaan DD Dan ADD Tahap Satu Diaudit Sebulan
- BPD 2 Desa Belum Dilantik, Ini Alasannya
- Ops Pekat, Polisi Razia Warung Remang-remang di Liku Sembilan
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Talang Liak I, Rofen Royen mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Rofen Royen.
Sementara itu, Camat Bingin Kuning, Meika Rizka menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Meika Rizka.
- 10 Program Pokok TP PKK Disinkronkan Dengan Visi Misi Bupati
- Cegah Penyimpangan, Kejari Siapkan Jabinsa Untuk Seluruh Kades di Lebong
- Tinggal 1 Orang Positif Covid-19 Di Lebong