Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Aceh resmi melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoax dan fitnah ke Kepolisian Daerah (Polda). Dalam melakukan aksinya menyebarkan hoax, akun itu mengatasnamakan partai berlogo "Bintang Mercy".
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
Dalam laporan itu, Kuasa Hukum Demokrat Aceh, Hendri meminta tim siber Polda Aceh menangkap pelaku pembuat konten dan penyebar hoax. Pasalnya, tindakan itu telah merugikan Partai Demokrat.
"Kita meminta kasus ini ditindaklanjuti oleh tim siber Polda Aceh," kata Hendri, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (16/10).
Tim hukum Demokrat Aceh, lanjut Hendri, melaporkan pemilik akun penyebar berita hoax dan fitnah tersebut dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 jo pasal 35 undang-undang ITE.
Tim hukum Demokrat Aceh berterima kasih kepada Polda Aceh yang telah menerima mereka dengan baik dalam proses pelaporan tersebut.
"Semoga pelakunya dapat ditangkap dan kasus ini dapat diungkapkan segera," tandasnya.