Menjelang Lebaran, ASN Pemkab Seluma Terjaring OTT

Konferensi pers di Kejari Seluma/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Kejari Seluma/RMOLBengkulu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.


Adapun sembilan orang ASN tersebut yakni CB seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sedangkan DK juga PNS di BKPSDM dan menjabat salah satu Kasubbag.

Lima orang lagi merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan dengan inisial NA, CV, O, YS, IC. Sedangkan H dan L berstatus PNS. Untuk saat yang baru ditetapkan tersangka oleh Kejari yakni CB sedangkan yang lainnya masi berstatus saksi.

"Kami menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp 300 ribu/orang kepada para PPPK Dinas Kesehatan yang lulus tahun 2022," terang Kasi Intel, Andi Setiawan, Selasa (11/4). 

Lebih lanjut Kasi Intel menerangkan, keseluruhan PPPK tersebut berjumlah 193 orang, melakukan pengurusan SK ke BKPSDM. Syarat mendapatkan SK para PPPK harus menyetorkan uang sebesar Rp 300 ribu. Uang tersebut dikumpulkan dengan NA selaku Ketua  dan CV selaku Bendahara PPPK. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan tas hitam yang berisikan uang didalam amplop bertuliskan nama masing-masing PPPK yang sudah menyetor, total semuanya sebesar Rp 27 Juta," tamba Kasi Intel. 

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni Pasal 12 Hurufe UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) KHUP dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) KHUP.