Melalui Keppres Pandemi Covid-19 Ditetapkan Belum Berakhir

Presiden RI, Joko Widodo/lst
Presiden RI, Joko Widodo/lst

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang berangsur menurun dalam beberapa bulan kemarin disebut oleh sejumlah pakar sebagai tanda memasuki fase endemi.


Akan tetapi, Presiden Joko Widodo justru menegaskan bahwa penyebaran Covid-19 masih dalam status pandemi.

Hal itu dituangkan Jokowi ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," ditegaskan dalam Diktum Kesatu peraturan ini yang dikutip redaksi Kantor Berita Politik RMOL, pada Senin (3/1).

Disebutkan dalam diktum kedua mengenai tujuan penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia ini. Yakni, untuk melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Terkait hal ini, pemerintah mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan, yang pertama UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kemudian aturan yang kedua adalah UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran, serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

"Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya," bunyi Diktum Ketiga peraturan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

Adapun untuk dasar hukum diterbitkannya Keppres 24/2021 mengacu pada pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Covid-19 sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020, dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pemerintah sendiri sebelumnya menetapkan status kedaruran kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19).

Selain itu, juga dituangkan ke dalam Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, yang sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Pemerintah juga mengacu pada pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVlll/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.