Masuk Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, KontraS Aceh Desak Penelusuran Sejarah G30S PKI Segera Dilakukan

Koordinator KontraS Aceh Azhari Husna/RMOLAceh.
Koordinator KontraS Aceh Azhari Husna/RMOLAceh.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna alias Nana, meminta pemerintah segera menelusuri sejarah Gerakan 30 September 1965/PKI.


Karena peristiwa tersebut termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di masa lalu yang diakui negara.

"Ini disebutkan juga dalam Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden (Inpres-Keppres) tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM)," kata Nana, ditemui Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Sabtu (30/9).

Karena itu, menurut Nana, penelusuran sejarah terhadap tragedi berdarah tersebut harus segera dilakukan. Sehingga kejelasan peristiwa tersebut tidak lagi menggantung.

Nana menilai penelusuran sejarah dalam tragedi G30S/PKI penting dilakukan agar Indonesia tidak mengulang sejarah ini. Tayangan film dokumenter yang sudah beredar, kata dia, belum sepenuhnya benar.

"Ada banyak kebohongan dalam film G30S/PKI yang kita tahu bagaimana Orde Baru mereproduksi cerita tersebut melalui ruang budaya (film), bukankah kebohongan yang terus diulang itu akan dianggap sebagai sebuah kebenaran," ujarnya.