Mantan Narapidana Lolos Masuk DCS Bukti Kegagalan Parpol

Ilustrasi Pemilu/RMOL
Ilustrasi Pemilu/RMOL

Belasan mantan narapidana korupsi masih bisa masuk dalam Daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2024. Fenomena seperti ini jadi indikasi bila pengkaderan di internal partai politik tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Menurut Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, pencalonan mantan narapidana yang divonis hukuman 5 tahun atau lebih menunjukan parpol gagal menjalankan fungsi rekruitmen politik dengan benar..

"Partai politik tersebut gagal melakukan pendidikan politik terutama dalam konteks rekrutmen," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/8).

Ia tak menampik, siapa pun berhak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena konstitusi memberikan hak sipil politik untuk dipilih.

"Hak yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, kecuali dicabut oleh pengadilan sebagai sanksi pidana terkait dengan hak untuk dipilih sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945," sambungnya menjelaskan.

Hanya saja, sosok yang kerap disapa Mita itu memandang pencalonan mantan narapidana terutama yang tersangkut kasus korupsi memiliki rekam jejak buruk di publik.

"Sudah tentu tidak mendapatkan tempat di dalam masyarakat seharusnya. Karena masyarakat berhak memberikan sanksi sosial," tuturnya menegaskan.

Lebih dari itu, Mita juga memandang bacaleg yang merupakan terpidana berpotensi terpilih dan menjabat di jabatan publik, dan akan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dalam konteks tersebut, bagaimana parpol membangun strategi memenangkan calon yang telah mengkhianati rakyat. Tentu saja, potensi politik uang sangat besar akan mempengaruhi pemilih dalam memenangkan calon tersebut," pungkasnya.