Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa

Sidang lanjutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (9/2)/RMOLJakarta
Sidang lanjutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (9/2)/RMOLJakarta

Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya ditolak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (9/2).


"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat. 

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang hadir dengan mengenakan batik lengan panjang terlihat tidak merespons usai hakim ketua membacakan kalimat demi kalimat.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar. 

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," kata hakim ketua.

JPU sebelumnya sudah menanggapi eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Teddy.  Dalam tanggapan tersebut, JPu meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. 

Sebaliknya, JPU meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Dimana dalam dakwaan tersebut, Teddy disebut turut serta memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

 Atas perbuatannya, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.