Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya ditolak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (9/2).
- Korban Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu Surati Kapolri
- Bom Meledak, Mabes Polri: Bom Pasuruan Berdaya Ledak Rendah
- Terkait Pembelian Saham GoTo, Menteri BUMN dan Garibaldi Thohir Dilaporkan ke KPK
Baca Juga
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang hadir dengan mengenakan batik lengan panjang terlihat tidak merespons usai hakim ketua membacakan kalimat demi kalimat.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," kata hakim ketua.
JPU sebelumnya sudah menanggapi eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Teddy. Dalam tanggapan tersebut, JPu meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Sebaliknya, JPU meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Dimana dalam dakwaan tersebut, Teddy disebut turut serta memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Atas perbuatannya, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Luhut: Kalau Ada Yang Menolak Revisi UU KPK, Datang Ke Saya
- 5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi
- Kejari Akan Ungkap 2 Kasus Korupsi Baru 2018