Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu meringkus salah seorang oknum anggota DPRD di Bengkulu. Diketahui oknum dewan itu terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (20/12).
- 3 Pelaku Begal Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polresta Bengkulu
- Bupati, Pejabat BPK dan BPKAD Resmi Jadi Tersangka KPK
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan
Baca Juga
Dikatakan Brigjen Pol Tjatur, oknum anggota dewan tersebut bukanlah pengedar ataupun bandar, melainkan hanya sebagai pemakai.
"Oknum dewan itu sudah dilakukan rehabilitasi secara intensif agar sembuh dan bisa kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai wakil rakyat," terangnya.
Tjatur mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan oknum anggota dewan tersebut diduga cuman pemakai, bukanlah pengedar ataupun bandar.
"Kita tidak banyak mendapatkan barang bukti dalam proses penangkapan, namun saat dilakukan tes urine menunjukkan hasil positif penyalahgunaan gunaan narkoba jenis sabu. Sesuai dengan petunjuk Mahkamah Agung kita lakukan rehabilitasi agar tersangka kembali sehat dan bisa kembali bekerja," pungkasnya.(cw1)
- Simpan Ganja Di Lemari, Polisi Amankan 25 Paket Ganja
- Pekara Penipuan Tes Polisi, Pengacara: Terdakwa Akui Palsukan Surat Bertandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
- Bom Meledak, Mabes Polri: Bom Pasuruan Berdaya Ledak Rendah