Sempat lolos saat akan diamankan, pelaku berinisial Ha (32) seorang Buruh Harian Lepas asal Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, akhirnya terhenti, pada Selasa (2/8) kemarin, usai diamankan Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu.
- Pemeriksaan Ganjar Pranowo Tergantung Kebutuhan Penyidik KPK
- Petinggi Demokrat Bungkam Usai Diperiksa KPK
- 25 Orang Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Trans Sulawesi
Baca Juga
Demikian disampaikan Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal dalam keterangan tertulisnya.
“Berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Tanjung Sihombing sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni tahun 2021 yang lalu,” ujarnya, Rabu (3/8).
Dia menambahkan, pelaku saat diamankan tanpa melakukan perlawanan. "Tersangka pernah lolos dengan cara melompat kedalam jurang belakang rumah orang tuanya saat akan diamankan pada tahun 2021," tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih sementara saudaranya inisial Sa telah lebih dahulu diamankan dan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Curup dengan sangkaan putusan pidana penjara selama 20 Tahun kasus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pungkasnya.
- Polisi Siaga Jaga Objek Vital Di Lebong
- Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter
- Jenazah Napi Teroris Belum Dijenguk Keluarga