Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter

RMOLBengkulu.Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang mengajukan 472 remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2018. Seorang diantaranya merupakan napi teroris (napiter).


RMOLBengkulu. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang mengajukan 472 remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2018. Seorang diantaranya merupakan napi teroris (napiter).

Humas LapasKedungpane Fajar Shodiq, mengatakan napiter yang akan mendapat remisi merupakan pindahan dari Lapas Cibinong dua tahun yang lalu.

Menurutnya, pengajuan napiter bernama Barkah Nawasaputra itu sedang diproses. Barkah berbeda dengan empat napiter lainnya dinyatakan tidak mendapat remisi.

Napiter tersebut diketahui menolak segala bentuk upaya deradikalisasi. Mereka, sambung Fajar, juga menolak tawaran menjadi justice collaborator untuk memerangi tindak pidana terorisme. Keempat napiter tersebut adalah Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi serta seorang napiter pindahan dari Lapas Pekalongan yang bernama Rudiyanto.

"Sekarang yang bersangkutan (Barkah) masih proses usulan pembebasan bersyarat. Tinggal nunggu Surat Keputusannya dari Menteri Hukum dan Ham," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (12/6).

Lebih lanjut Fajar menyatakan tindakan empat sangat disayangkan. Bahkan masih ada dua napiter lainnya yang tidak mendapat remisi. Mereka merupakan tahanan kasus Bom Bali I yang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan.

"Yang dua lagi sudah menghuni Lapas Kedungpane sejak 10 tahun terakhir. Sempat ngajuin grasi ke presiden tapi sampai sekarang enggak dapat jawaban," ujar Fajar. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]