Lahan Disengketakan, Soal Panen Ini Komentar Pihak PT SIL

RMOLBengkulu. Sengketa lahan 184.27 ha di Desa Uray atas gugatan perdata Jutarwinyo melawan PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), PT Anugrah Agung Kencana (AAK) dkk di PN Argamakmur masih berlanjut.


RMOLBengkulu. Sengketa lahan 184.27 ha di Desa Uray atas gugatan perdata Jutarwinyo melawan PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), PT Anugrah Agung Kencana (AAK) dkk di PN Argamakmur masih berlanjut.

Pekan depan sidang dugaan perbuatan melawan hukum tersebut kembali dijadwalkan dengan agenda pembacaan gugatan. Lantaran di sidang sebelumnya, Kamis (28/6) ditunda karena dari 28 tergugat hanya hadir beberapa diantaranya.

Walau pun disengketakan dan belum punya kekuatan hukum tetap, sepertinya pihak PT SIL tidak membatasi aktivitas apa lagi panen kelapa sawit di lokasi tersebut.

Bahkan menganggap, hal itu bukan merupakan lahan sengketa.

"Bagi kami itu bukan lahan sengketa," kata GM PT SIL Hendro Prasetyo kepada RMOLBengkulu, Jumat (29/6).

Baca: Sidang PT SIL dkk Ditunda, Ada 28 Tergugat Termasuk Bupati Lebong

Diketahui, dari 28 tergugat selain turut tergugat Bupati Lebong dan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Kabupaten Bengkulu Utara ada pula mantan Kepala Desa Urai, yang berstatus turut tergugat.

Dia diduga ikut mengetahui perkara dengan nilai sengketa Rp 100 miliar tersebut, soal surat pemindahan tanah dan penguasaan fisik bidang tanah  pada 2009 lalu. [nat]