KPU Pastikan Siap Jika Pilkada Dimajukan Bulan September 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Wacana jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dimajukan direspons Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. Sebagai pelaksana pesta demokrasi, KPU selalu patuh kepada peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai jadwal Pilkada.


"KPU sebagai pelaksana UU. Jadi apa yang diatur dalam UU itu yang dilaksanakan oleh KPU," ujar Hasyim seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/8).

Berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, jadwal pencoblosan dilaksanakan pada 27 November 2024. Namun, muncul usulan dari KPU sendiri pada Agustus 2022 lalu, agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan.

Menurut Hasyim, dari wacana yang berkembang mengenai jadwal Pilkada dimajukan mendapat persetujuan pemerintah, dan Pasal 201 UU Pilkada yang mengaturnya akan direvisi melalui Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), akan ditaati KPU.

"Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU tersebut," demikian Hasyim menutup.

Usulan KPU memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 dimunculkan Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertajuk "Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi", yang digelar virtual, Kamis lalu (25/8).

Saat itu, anggota KPU RI dua periode itu mengungkapkan latar belakang usulan itu. Yaitu, sistem keserentakan dalam Pilkada selama ini dinilai baru sebatas penyatuan waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah di level provinsi dan kabupaten/kota.

Hasyim beranggapan, pengaturan waktu pencoblosan di UU Pilkada yang ditetapkan November 2024 memiliki semangat keserentakan, yang maknanya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir adalah presiden dan wakil presiden.

Namun, apabila waktu pencoblosan Pilkada 2024 tetap bulan November, maka berdasarkan hitung-hitungan KPU RI, pelantikan kepala daerah di tahun yang sama dengan pelantikan presiden dan wakil presiden agak sulit terealisasi.

"Oleh karena itu, dalam persepsi publik politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah," ungkap Hasyim setahun lalu.

"Karena mungkin orang menggugat ke MK, lalu MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," sambungnya.

Dengan sudut pandang tersebut, Hasyim mengusulkan agar waktu pencoblosan Pilkada 2024 direvisi menjadi lebih awal.

"Pasti nanti ada perubahan mekanisme UU Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," demikian Hasyim.