Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, diuji publik oleh KPU kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Berdasar pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pelaksanaan uji publik dipimpin langsung anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Idham didampingi anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin.
Pada kesempatan itu KPU memaparkan RPKPU yang berisi teknis pencalonan anggota DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota di hadapan perwakilan 18 parpol nasional yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Nampak perwakilan Parpol parlemen yang telah hadir, seperti PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Demokrat, dan Nasdem.
Hingga saat ini Idham masih memaparkan isi draf PKPU itu.
Berdasar PKPU 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, tahapan pencalonan DPR hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota dimulai 24 April hingga 25 November 2023.