KPU Diminta Tidak Menetapkan Agusrin Sebagai Calon Gubernur Bengkulu

RMOLBengkulu. Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Provinsi Bengkulu surati KPU Provinsi Bengkulu, perihal tanggapan masyarakat terhadap pencalonan Agusrin Maryono sebagai Bakal Calon Gubernur bengkulu Pilkada tahun 2020.


RMOLBengkulu. Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Provinsi Bengkulu surati KPU Provinsi Bengkulu, perihal tanggapan masyarakat terhadap pencalonan Agusrin Maryono sebagai Bakal Calon Gubernur bengkulu Pilkada tahun 2020.

"KPU Provinsi membuka tanggapan masyarakat terhadap Bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur Bengkulu, makanya kita masukan surat itu sebagai bentuk kepedulian terhadap Pemilu ini," kata Sekretaris PUSKAKI Bengkulu, Sony Taurus kepada RMOLBengkulu, Senin (07/9).

KPU diminta untuk konsisten dan menaati aturan yang dibuat yaitu PKPU NO 1 Tahun 2020.

"Tegakan aturan itu," tegas Sony.

Berikut rilis yang menjadi landasan PUSKAKI menolak Agusrin ditetapkan sebagai Bakal Calon Gubernur berpasangan dengan Imron Rosyadi pada pilkada tahun ini:

mantan terpidana” bagi Agusrin.

Agusrin saat ini adalah mantan terpidana” perkara korupsi penyaluran dan penggunaan bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2006.

Agusrin keluar dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 6 November 2014 dan menjalani masa pembebasan Bersyarat 6 November 2014 s.d. 12 Desember 2016, Agusrin pada 6 November 2014,

Agusrin dikualifikasikan sebagai Mantan Terpidana terhitung sejak berakhirnya masa pembebasan bersyarat yaitu tanggal 12 Desember 2016  

Agusrin tidak cukup syarat berdasarkan PKPU NO 1 Tahun 2020 

Pasal 1 angka 21  Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”

Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2d) :

Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

Pasal 42 ayat ( 1) huruf f

 (1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas :

,…….

  1. bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan ayat (2b), wajib menyerahkan:
  2. ……

2…….

  1. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyara katan
  2. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas;

Berdasarkan ketentuan diatas maka terhadap Sdr. Agusrin :

Pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap adalah 4 Tahun.

Sdr.Agusrin tidak menjalani pidana didalam penjara” selama 4 tahun sampai dengan selesai, akan tetapi hanya 2 tahun 7 bulan, karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.

Pembebasan bersyarat Sdr. Agusrin berakhir pada 12 Desember 2016

 Sehingga Agusrin dikatakan selesai menjalani pidana” baik itu pidana didalam penjara maupun di luar penjara pada 12 Desember 2016, hal ini juga diperkuat dengan adanya syarat wajib melampirkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, , sehingga JANGKA WAKTU 5 tahun setelah selesai menjalani pidana dihitung sejak DESEMBER 2016 + 5 Tahun = Desember tahun 2021.

Berdasarkan hal-hal ini, kami meminta KPUD Provinsi tidak menetapkan sdr. AGUSRIN MARYONO (AGUSRIN M NAJAMUDDIN)sebagai Calon GUBERNUR Bengkulu pada pilkada tahun 2020, kami sertakan juga lampiran pendapat ahli hukum dalam pemberitaan media pada pemberitaan penolakan terhadap mantan koruptor.

Demikian uraian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pencalonan/ pendaftaran/ persyaratan Bacalon an. Agusrin Maryono alias Agusrin M Najamuddin. [ogi]