RMOLBengkulu. Draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang kampanye Pilkada bakal mengubah satu pasal terkait pengaturan cuti bagi pasangan calon (Paslon) petahana.
- Margono: Harus Betul-betul Kroscek Data Ijazah Bacaleg
- Kasus Harian Covid-19 Di 11 Provinsi Melonjak, BOR Di 7 Provinsi Diatas 50 Persen
- Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek PLN
Baca Juga
RMOLBengkulu. Draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 tentang kampanye Pilkada bakal mengubah satu pasal terkait pengaturan cuti bagi pasangan calon (Paslon) petahana.
Dalam acara Uji Publik PKPU, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mewacanakan untuk menghapus kewajiban melaporkan surat izin cuti bagi petahana yang menjadi paslon.
"Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Raka Sandi dalam paparannya secara virtual, Jumat (11/9).
Berdasarkan pasal 64 PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pilkada, para petahana yang juga sebagai peserta pemilihan umum wajib menyerahkan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara paling lambat satu hari sebelum masa tahapan kampanye berjalan.
Namun, dalam draf revisi PKPU tersebut disebutkan di dalam pasal 72 dan pasal 77 ketentuan cuti dengan pemberian sanksi telah dihapuskan, atau tidak ada lagi sanksi pembatalan pencalonan bagi paslon petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU.
Sementara di dalam pasal 77 yang mengatur batasan waktu bagi paslon untuk melaporkan surat izin cutinya untuk mengikuti tahapan kampanye sebelum 1x24 jam.
Oleh karena itu, Raka Sandi menegaskan pasal itu akan disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yakni UU 10/2016 tentang Pilkada yang tidak mengatur soal surat izin cuti tersebut.
"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan tentang pemilihan," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [tmc]
- DPC PDIP Kaur Buka Pendaftaran Bacaleg
- PSI Merasa Dibelenggu Larangan Beriklan Di UU Pemilu
- Survei Jangan Melulu Kaji Kalah Menang, Kaitkan Nasib Rakyat Dong!